Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajaran menteri untuk memperbaiki sistem pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perbaikan tersebut nantinya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri (PP).
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memangil dirinya dan juga Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas mengenai perbaikan sistem pengenaan PBB.
Dalam pembahasan, Kementerian Agraria dan tata Ruang akan menerapkan keringanan pada warga yang kedapatan tidak mampu membayarkan PBB setiap tahun. "Jadi nanti bisa dihapuskan atau diringankan atau bisa juga dihutangkan dulu. Perhitungannya saat akan dijual," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selama ini, PBB menjadi salah satu hal yang sangat penting terutama dalam pemasukan daerah yang kemudian secara langsung digunakan untuk pembangunan daerah masing-masing.
Dalam penerapan dan pengawasan pembayaran PBB ini, Ferry akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian dalam Negeri mengingat kewenangan daerah ada di bawah Lembaga yang dipimpin oleh Tjahyo Kumolo tersebut.
Untuk merealisasikan hal tersebut,m pemerintah akan membantu dengan diterbitkannya peraturan menteri. "Kalau nanti tidak perlu Undang-Undang ya nanti kami coba pakai Peraturan Menteri yang diubah," tegas Ferry.
Sebelumnya, Ferry juga sempat melontarkan usulan untuk menghapus PBB. Namun penghapusan tersebut hanya ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi, masyarakat yang miskin tidak merasa terusir karena tak sanggup bayar pajak.
"Saya katakan di kemeterian kami kepemilikan adalah hak warga negara. Jangan sampai ketidakamampuan bayar jadi alat pengusir dari tanah miliknya," ujarnya.
Dia bilang, saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas pungutan PBB. Poin kajian meliputi aspek sejarah pertanahan, hak dan bea atau pungutan, fungsi pajak bagi suatu negara dan data kemiskinan atau ketidakmampuan bayar pajak.
Untuk pembebasan tersebut, dia berencana memberikan kriteria kepada objek bebas pajak. "Pertama Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kedua berhak mengajukan permohonan keringanan, atas dasar itu kita konfirmasi dengan data income sumber penghasilan bulanan supaya orang tidak terusir tempat tinggalnya," tambahnya.
Di sisi lain, dia menegaskan bangunan komersial tidak mendapat pengecualian dari pungutan PBB. "Yang komersil itu harus bayar. Tema besarnya diawali ketika bagaimana menata menyederhanakan bea pungutan atas tanah," tandas dia. (Yas/Gdn)
Presiden Jokowi Perintahkan Pengenaan PBB Harus Adil
Kementerian Agraria dan tata Ruang akan menerapkan keringanan pada warga yang kedapatan tidak mampu membayarkan PBB.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:00 WIBSuasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Adi Hidayat: Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Formal, tapi..
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon versi Pengacara Terdakwa, Ada Kejanggalan
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Persib Bandung ke Final Championship Series BRI Liga 1, Ini Penyebabnya Versi Bojan Hodak
Hal-Hal Unik yang Hanya Ada di Desa Sade
Sowan ke Golkar Jatim, PKS Siap Dukung Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
10 Rekomendasi Sampo Terbaik Khusus untuk Anak Edisi Terbaru 2024
Apakah Boleh Anak Menggunakan Sampo Dewasa? Jangan Sampai Salah Pilih
Hanya Butuh 1 Bahan Dapur, Begini Trik Sederhana Hapus Kerak Kuning Kamar Mandi Tanpa Disikat
10 Rekomendasi Sampo Terbaik dengan Kandungan Lidah Buaya
Relokasi PKL 'Pengkolan' Garut Menghitung Hari, Bagaimana Nasib Para Pedagang?
Yusril: Prabowo Bijak, Tidak Mungkin Bentuk Kabinet 100 Menteri