Liputan6.com, Jakarta - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan terkait dugaan rekening tidak wajar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pertanyaan sejumlah pihak. Seperti dugaan adanya barter kasus.
Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, pelimpahan kasus Budi Gunawan atau BG, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Otomatis (dilimpahkan), karena praperadilannya mengatakan tidak sesuai prosedur masuk KPK, otomatis kasusnya harus keluar KPK kan?" tanya JK di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Namun terkait kepastian Kejaksaan Agung akan meneruskan kasus Budi Gunawan, JK tidak dapat memastikan. Karena ada 2 kemungkinan, bisa jadi diteruskan dan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya kan kalau SP3 tergantung, kalau memang itu sesuai ya bisa dilanjutkan ya dilanjutkan, kalau tidak bisa ya tidak bisa," ujar JK.
Menurut JK, pelimpahan atau penghentian kasus tidak hanya terjadi dalam kasus Budi Gunawan. Kasus lain jika memang tidak sesuai aturan hukum juga berlaku sama.
"Kalau memang tidak sesuai tidak prosedurnya tidak sesuai hukum, ya harus dikembalikan," tandas JK.
Sementara Menteri Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Pudjiyatno sebelumnya membantah ada barter kasus dalam pelimpahan kasus Budi Gunawan.
"Saya tidak melihat ada barter (kasus). Sebelumnya, KPK, kejaksaan dan Polri sudah bertemu. Jadi kehadiran saya di sini pun sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi KPK. Juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Menteri Tedjo di Gedung KPK hari ini.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar tidak ada tudingan adanya barter kasus dan mempercayakan penegak hukum dalam proses tersebut sesuai dengan koridor hukum.
"Kita harus percaya jangan su'udzon (fitnah). Jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakan hukum di masa mendatang. Kita tidak mau konflik terus sepeti ini. Karena konflik (KPK-Polri) tersebut hanya menguntungkan penjahat dan koruptor," imbau Prasetyo. (Rmn/Yus)
JK: Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Otomatis
Wapres JK mengatakan tidak dapat memastikan kasus Budi Gunawan akan dilanjutkan atau dihentikan, tergantung proses hukum.
diperbarui 02 Mar 2015, 20:54 WIBWakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Karakter Putra Mahkota dalam Drakor Joseon yang Paling Menarik
Putin Penuhi Undangan Xi Jinping Kunjungi China Pekan Ini
KPU: Hanya Ada 2 Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Seluruh Daerah
560 Warga Banyuwangi Ikut Operasi Katarak, Ada Pembagian Kacamata Gratis
Tim PKK Taliabu, Meriahkan Puncak HKG ke-52 di Solo, Waliki Maluku Utara
Top 3 Berita Bola: Hadapi Masalah Serius di Lini Pertahanan, Manchester United Resmi Boyong Bek Aston Villa
Garuda Indonesia hingga Pelita Air Bakal Layani Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta
Yandex Luncurkan Teknologi Image Generative AI YandexART, Bantu Pelaku Bisnis Kembangkan Usaha
Mahasiswa Asal Ciamis Deris Nagara Jadi Orang Indonesia Pertama yang Dianugerahi Campbell Award dari Columbia University
Usai Kecelakaan Bus Maut di Subang, Seluruh Bupati dan Wali Kota di Jabar Diminta Perketat Izin 'Study Tour'
7 Potret Febby Rastanty Liburan Bareng Ortu di Oxford, Berasa Jadi Anak Tunggal
Curhat Anak Natasha Rizky, Ingin Umrah Sekeluarga dan Orangtua Bersatu agar Bisa ke Surga Bersama