JK: Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Otomatis

Wapres JK mengatakan tidak dapat memastikan kasus Budi Gunawan akan dilanjutkan atau dihentikan, tergantung proses hukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Mar 2015, 20:54 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan terkait dugaan rekening tidak wajar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pertanyaan sejumlah pihak. Seperti dugaan adanya barter kasus.

Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, pelimpahan kasus Budi Gunawan atau BG, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Otomatis (dilimpahkan), karena praperadilannya mengatakan tidak sesuai prosedur masuk KPK, otomatis kasusnya harus keluar KPK kan?" tanya JK di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Namun terkait kepastian Kejaksaan Agung akan meneruskan kasus Budi Gunawan, JK tidak dapat memastikan. Karena ada 2 kemungkinan, bisa jadi diteruskan dan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ya kan kalau SP3 tergantung, kalau memang itu sesuai ya bisa dilanjutkan ya dilanjutkan, kalau tidak bisa ya tidak bisa," ujar JK.

Menurut JK, pelimpahan atau penghentian kasus tidak hanya terjadi dalam kasus Budi Gunawan. Kasus lain jika memang tidak sesuai aturan hukum juga berlaku sama.

"Kalau memang tidak sesuai tidak prosedurnya tidak sesuai hukum, ya harus dikembalikan," tandas JK.

Sementara Menteri Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Pudjiyatno sebelumnya membantah ada barter kasus dalam pelimpahan kasus Budi Gunawan.

"Saya tidak melihat ada barter (kasus). Sebelumnya, KPK, kejaksaan dan Polri sudah bertemu. Jadi kehadiran saya di sini pun sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi KPK. Juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Menteri Tedjo di Gedung KPK hari ini.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar tidak ada tudingan adanya barter kasus dan mempercayakan penegak hukum dalam proses tersebut sesuai dengan koridor hukum.

"Kita harus percaya jangan su'udzon (fitnah). Jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakan hukum di masa mendatang. Kita tidak mau konflik terus sepeti ini. Karena konflik (KPK-Polri) tersebut hanya menguntungkan penjahat dan koruptor," imbau Prasetyo. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya