Liputan6.com, Jakarta - Berkaitan dengan penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai tersangka, tersiar kabar bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penggeledahan di Gedung KPK. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua KPK Abraham Samad sudah mengontak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko untuk membantu pengamanan di Gedung KPK.
"Saya mendengar soal itu benar (Abraham kontak Panglima TNI)," kata sumber Liputan6.com, Jumat (23/1/2015) malam.
Soal pengamanan, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP juga membenarkan, kalau Gedung KPK mendapat pengamanan dalam jumlah banyak. Pengamanan itu berasal di luar institusi kepolisian.
"Jadi memang benar KPK di back up oleh tim pengamanan yang jumlahnya cukup banyak di luar Polri," kata Johan.
Adapun berdasar informasi yang diterima, ada pasukan TNI yang berasal dari 3 matra yang diterjunkan untuk mengamankan Gedung KPK. Mereka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara.
Namun demikian, berapa jumlah personel dari 3 pasukan elite TNI itu yang diturunkan belum diketahui. Yang pasti, mereka sudah disiapkan untuk pengamanan di Gedung KPK.
Sebelumnya, BW ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2015 pagi. Usai dibawa ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa BW itu berdasarkan 3 alat bukti. Yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Dari proses penyidikan telah menemukan 3 alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.
BW yang merupakan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ado)
Amankan Gedung KPK, Abraham Samad Kontak Panglima TNI
Johan Budi membenarkan, kalau Gedung KPK mendapat pengamanan dalam jumlah banyak. Pengamanan itu berasal di luar institusi kepolisian.
diperbarui 24 Jan 2015, 00:59 WIBMoeldoko membanggakan prajuritnya yang mampu menemukan flight data recorder atau bagian black box pesawat dalam dua minggu, Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Senin (12/01/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Proses Evakuasi Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan
Pertimbangan Anies Maju Jadi Gubernur Lagi: Hadirkan Keadilan
Luncurkan Starlink, Elon Musk Bantu Layanan Telemedicine ke 10.000 Puskesmas
Ragam Aturan Mengikuti Acara Waisak di Candi Borobudur, Harus Bawa Tumbler dan Dilarang Pakai Payung
Dilema India Awasi Aset Kripto
Kabar Viral Tentang Tsunami, Hoaks atau Fakta?
Stok Hewan Kurban di Garut Melimpah Jelang Iduladha, Bagaimana Harganya?
Aghnia Punjabi Kecewa Kasus Penganiayaan Anaknya Belum Tuntas, Yanti Airlangga Hartarto Turun Tangan
Chelsea Ingin Tikung Manchester United Rekrut Pelatih Klub Elkan Baggott
Kementan Kucurkan Bantuan Rp33,34 Miliar untuk Rehabilitasi Lahan Pertanian di Agam
Ini Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang Selatan
Ini 9 Cara Mudah Hilangkan Bau Amis pada Ikan, Bikin Masakan Tambah Nikmat