Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa heran dengan sikap pemerintah, yang sama sekali tidak menghormati DPR sebagai mitra kerja untuk datang bekerjasama mengawal pemerintahan. Hal ini terkait imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang menteri kabinetnya menghadiri undangan yang dilayangkan DPR sampai masalah dewan selesai.
"Patut dicurigai bahwa sikap pemerintah dan jajarannya yang tidak bersedia untuk memenuhi panggilan DPR merupakan strategi pemerintah untuk mendelegitimasi kelembagaan DPR. Supaya muncul kesan bahwa DPR tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Politisi Partai Gerindra ini membeberkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang ada saat ini adalah legal dan konstitusional untuk menjalankan fungsi-fungsi DPR termasuk memanggil para mitra kerja untuk rapat bersama DPR.
Lebih jauh Desmond menilai, secara politik dengan memerintahkan menunda pertemuan dengan DPR berarti bahwa pemerintah tidak memahami kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara yang harus bekerjasama dengan DPR sebagai mitra kerjanya, dan yang seharusnya tidak boleh ikut campur dalam konflik politik yang terjadi di DPR.
"Pemerintah bukannya mendorong partai-partai tergabung dalam KIH untuk menyudahi kenakalannya. Tapi sikap pemerintah justru melegitimasi pembangkangan yang dilakukan KIH tersebut," tegas dia.
Untuk itu, Desmond menegaskan, bila hal ini terus berlanjut maka pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU untuk memanggil paksa pejabat pemerintah atau menteri.
"Bisa (memanggil paksa) setelah tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan (pasal 73 UU MD3/2014)," tandas Desmond Mahesa. (Mvi/Sun)
Wakil Ketua Komisi III Kecam Jokowi Larang Menterinya ke DPR
Desmond menegaskan, bila hal ini terus berlanjut maka pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU untuk memanggil paksa.
diperbarui 24 Nov 2014, 18:08 WIBDesmond J Mahesa. (Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjuangan Keluarga Mencari Keadilan untuk Vina Cirebon: Jangan Menutup Mata, Kasus Belum Selesai
Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Bakal Tumbuh 8% dalam 2-3 Tahun ke Depan
Kampung KB Jambewangi Banyuwangi Curi Perhatian Delegasi Dunia
Joyfest BMW Astra Driving Experience Tawarkan Banyak Keseruan
3 Kalimat Toxic Ini Paling Dihindari Orang Sukses, Apa Saja?
El Salvador Menambang Bitcoin Rp 463 Miliar Pakai Energi dari Gunung Berapi
Deretan Tempat Wisata di Indonesia yang Cocok untuk Berburu Sunrise sambil Berwisata Kuliner
Indocement Tebar Dividen Rp 90 per Saham, Catat Jadwalnya
Lansia Rentan Herpes Zoster atau Cacar Ular, Ketahui Pencegahan dan Faktor Risikonya
3 Varian Resep Praktis Bubur Sumsum yang Lembut dan Unik
16 Mei 2014: Dua Ledakan Mematikan Hantam Nairobi, 10 Orang Tewas dan 70 Lainnya Terluka
Viral 'Abang Jago' di Lampung Ngaku Kebal Hukum Asyik Isap Sabu Sambil Direkam