Liputan6.com, Jakarta Agar masyarakat Indonesia terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman, sebagai landasan kerjasama yang sinergis mengenai pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Untuk kegiatan pemberantasan yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan pengungkapan jaringan penyeludupan narkotika dan pengungkapkan pabrik narkotika. Sedangkan kegiatan pencegahan melalui kampanye nasional program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta rehabilitasi.
Apalagi saat ini, dunia tengah digemparkan dengan peredaran 348 jenis narkotika baru yang dikenal dengan nama new phsycoactive substance (NPS). Di Indonesia, BNN telah menemukan sekitar 29 jenis NPS yang berdampak sama seperti ekstasi dan sabu-sabu.
Bahkan, beberapa NPS memiliki dampak yang berbahaya, sampai mematikan.
Maka itu, dengan nota kesepahaman ini, BPOM dan BNN telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika;
1. Penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru,
2. Peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan,
3. Pemeriksaan tes/uji narkoba
4. Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Health-Liputan6.com, Rabu (19/11/2014), dalam nota kesepahaman iu, juga dilakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui diseminasi informasi, dan advokasi tentang pencegahan dan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dengan nota kesepahaman yang telah ditandantangi oleh BPOM dan BNN, keduanya memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerjasama dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Berantas Narkoba, BPOM dan BNN Tandatangani Nota Kesepahaman
BPOM dan BNN tandatangi nota kesepahaman demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya Narkotika
diperbarui 19 Nov 2014, 16:40 WIBSalah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis ekstasi saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). 37.214 butir ekstasy berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Melambung Usai Neraca Perdagangan Indonesia Surplus Selama 48 Bulan
Kisah Karomah 2 Ulama Sakti Madura, Syaikhona Kholil dan Syaikhona Yahya
Jaksa Beberkan Hasil Setoran Dirjen Kementan ke SYL: 2022 Rp1,5 Miliar, 2023 Rp 4,1 Miliar
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tekuk Newcastle, Chelsea Naik Peringkat Usai Kalahkan Brighton
Dispendik Surabaya Buka Posko Layanan PPDB di Sekolah, Permudah Wali Murid Daftar Online
JK akan Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hari Ini
Ini Makna Upacara Segara Kerthi Pada Perhelatan KTT WWF ke-10 di Bali
Usaha Kaesang Pangarep Penuhi Ngidamnya Erina Gudono, Pagi-Pagi Makan Ubi Viral sampai Ulek Sambal Ayam Geprek
Ledakan Bintang Nova September 2024, Dapat Dilihat Dengan Mata Telanjang
Sering Dianggap Sama, Ini 9 Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan Salafi
Maju Pilgub Jabar, Bima Arya Sadar Elektabilitasnya Masih Jauh di Bawah Ridwan Kamil
Konsep Prewedding Unik Pasangan LDR, Dipotret Terpisah tapi Hasilnya Bikin Warganet Terinspirasi