Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.
"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-Undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Karena itu, MK memberikan 2 saran.
"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief.
Dalam persidangan, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya. Yaitu Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo, Budhi Sutardjo dan 11 pemohon lainnya, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir dan Togar JS Marbun. Namun, ada pula yang meneruskan gugatannya, seperti perwakilan Nasdem OC Kaligis dan pemimpin Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.
Polemik UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan secara tidak langsung membuat pro dan kontra. Alasannya, pemilihan melalui DPRD seperti memundurkan demokrasi. Presiden SBY pun mengeluarkan 2 Perppu untuk mengatasi hal itu. (Yus)
UU Pilkada Diganti Perppu, MK Minta Pemohon Cabut Gugatan
MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang UU Pilkada.
diperbarui 13 Okt 2014, 13:14 WIBGedung MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya, Ada Apa?
4 Trik Cegah Uban Muncul di Usia Muda, Pastikan Banyak Makan Buah Sayur dan Tidak Merokok
Jalan Simpang Gedebage Selatan Menuju Masjid Raya Al-Jabbar Bandung Resmi Difungsikan
Saratoga Kempit Mayoritas Saham RS Brawijaya, Berapa Belinya?
Profil Tim Piala Eropa 2024: Belgia Mendambakan Gelar Internasional Pertama
Lirik Lagu BOOM NCT Dream, Hangul, Latin, dan Terjemah Bahasa Indonesia
Kakak Beradik di AS Curi Kripto Senilai Rp397 Miliar dalam 12 Detik
Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 24,12 Triliun Pajak Digital, Terbesar dari Sini
Parkinson Bikin Penyandangnya Sulit Kontrol Gerak Tubuh, Ketahui Obat dan Jenis Terapi yang Dibutuhkan
10 Potret Keakraban Bintang Drakor Lovely Runner di Lokasi Syuting, tapi Ada Tamu Tak Diundang
OPINI: Puasa Intermiten Tidak Membunuh Kita
Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tembus Rp 2,2 Juta