Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menghadirkan saksi dari petugas derek tol bernama Dindin Hermansyah. Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
Dalam keterangannya, Dindin menerangkan proses penemuan mayat Ade Sara yang kala itu sudah terbujur kaku di pinggri jalan. Saat itu Dindin tengah menjalankan tugas sehari-hari berpatroli dengan mobil dereknya.
Setibanya di lokasi penemuan, tepatnya di KM 49, Dindin sempat melintasi jasad Sara. Kala itu, dia tidak begitu memperhatikan karena dianggap boneka. Tapi, rasa penasarannya muncul.
Dindin yang mengemudikan mobil derek itu pun memutuskan untuk berhenti dan memundurkan kendaraannya. Dindin sempat melewati jasad Ade Sara sejauh 2 hingga 3 meter.
"Saya sempat kelewat. Karena curiga jadi saya berenti terus mundur lagi," kata Dindin di ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Tak lama setelah itu, Dindin dan Sarwoto turun dari mobil derek dan mendekati sosok itu. Setelah diperhatikan dengan seksama, dia yakin yang ditemukannya bukan lah boneka, tapi mayat manusia.
"Ada yang mencurigakan. Kayak boneka, saya mundur lagi. Saya pastikan itu ternyata mayat," ujar Dindin.
Dia menuturkan, setelah mengetahui sosok tersebut adalah mayat, dia kembali ke mobil derek dan melaporkan penemuannya itu melalui radio sentral yang ada di mobilnya.
Tak lama kemudian, 2 petugas patroli disusul 2 petugas kepolisian datang ke lokasi. Mengetahui sudah ada penanganan polisi dia memilih untuk pergi.
"Sekitar 15 menit polisi datang. Saya cuma nunggu di mobil saja. Polisi datang saya turun, laporan, terus pergi," ungkap Dindin.
Setelah itu, Dindin dan Sarwoto diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali bekerja oleh aparat kepolisian. Baru sore harinya saat menonton tayangan televisi, Dindin mengetahui mayat yang ditemukan itu adalah Ade Sara.
Orang Pertama yang Lihat Jasad Ade Sara Sempat Mengira Boneka
Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:13 WIBDalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelaku Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Melarikan Diri
Elon Musk Tiba di Bali Minggu 19 Mei, Bakal Resmikan Starlink Bareng Jokowi
Kata Heru Budi soal Peluang Maju Pilkada Jakarta Jika Direstui Jokowi: Hari Esok Penuh Misteri
Jalin Kerja Sama Pembiayaan Dealer dengan DCVI, Ini Target KB Bank
Cara Pakai WA for Web di HP Android dan iPhone, Cek Ini Jika Error
Polisi Akui 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Ubah Keterangan Terkait 3 Tersangka yang Masih Buron
Cannes 2024: Gunakan Gips, Aishwarya Rai Bachchan Tetap Memukau dengan Gaun Hitam Dramatis
Putin dan Xi Jinping Janjikan Era Baru Kemitraan Rusia-China, Bersama Menentang AS
Gunung Ibu Awas, Warga di 4 Desa Kabupaten Halmahera Barat Dievakuasi
BEI Cecar Soal Potensi Penyajian Kembali Laporan Keuangan 2015-2022, PT Timah Jawab Begini
Bukan Baking Soda, Begini Trik Bikin Cumi Jadi Empuk Pakai 1 Bahan Dapur
Ajak Nonton Bioskop, Pasutri di Bandar Lampung Kompak Curi Sepeda Motor Teman