Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak permohonan yang diajukan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD). Sebelumnya, Todung Mulya Lubis sebagai Koordinator KAUD meminta untuk menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurut Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI), permohonan itu telah menyalahi aturan dalam pemilu. Selain itu, APAI juga merasa keberatan karena Todung mengajukan permohonan mengatasnamakan advokat independen.
"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini. Karena di dalam aturan pemilu itu DPT, tidak ada komunitas advokat di dalamnya," kata anggota APAI Hendrik Jehaman di Gedung MK, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan, bukan atas profesi.
Tak luput ia mengungkapkan, Todung juga tidak layak menyebut dirinya sebagai advokat lantaran telah dipecat secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Dia membawa nama advokat, kami merasa keberatan itu yang pertama, dan siapapun dia kalau membawa nama advokat itu kami keberatan. Todung dipecat Peradi sejak 16 Mei 2008, karena melanggar kode etik advokat," tandas Hendrik.
Sebelumnya, Todung Cs memohon kepada MK agar diberikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Memang dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait kan hanya pasangan capres dan cawapres. Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga. Tidak boleh dinegosiasikan tidak boleh dikurangi sedikit pun," ujar Todung saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
MK Diminta Menolak Permohonan Todung Cs karena Bukan Advokat
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, bukan atas profesi.
diperbarui 09 Agu 2014, 04:39 WIBGedung MK ((Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen Gerindra Akui Parpol Koalisi Prabowo-Gibran Sudah Mulai Bahas Formasi Kabinet
7 Potret Sus Ayu Pengasuh Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Hanya Kerja Sebulan
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar
Australia Laporkan Kasus Infeksi Flu Burung Pertama pada Manusia
Libur Panjang Waisak 2024, Jumlah Penumpang Bandara YIA Diprediksi Naik 56 Persen
Update Demam Berdarah Dengue di Indonesia: 91.269 Kasus DBD dengan 641 Kematian
Catat, Ini 5 Penyebab Kebocoran Data Pribadi yang Kerap Terjadi di Indonesia
Harga Tiket Garuda Indonesia Mahal, Begini Respon Dirut
29 Saksi Diperiksa dalam Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi, Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Hasil Malaysia Masters 2024: 2 Ganda Campuran Indonesia ke Perempat Final, Ester Nurumi Terhenti di 16 Besar
Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Hotman Paris Minta Polisi Periksa Keluarga Tersangka
7 Potret Acha Sinaga Buka Restoran di Sydney, Menunya Ayam, Bebek dan Iga Penyet