Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pukul 10.05 WIB. 26 Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan bengkaknya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Namun di luar itu, keterangan sejumlah saksi tersebut sempat dinilai main-main oleh hakim MK. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap saksi tersebut.
"Kami nggak punya kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi, memang itu sepenuhnya itu kewenangan majelis untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi," jelas Komisioner KPU Ida Budiarti di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Ida menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan terkait isu DPKTb. Pada prinsipnya, pemilih telah dijamin pelaksanaan konstitusi warga negaranya, yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, pemilih khusus, maupun dalam daftar pemilih tambahan.
"Mereka diakomodir di TPS 1 jam sebelum TPS ditutup, kemudian diadministrasikan dalam nomenklatur pemilih khusus tambahan. Secara prinsipil, Daftar Pemilih Khusus Tambahan ini sudah ada kedudukan hukumnya dalam keputusan MK 2009," pungkas Ida.
Baca juga:
Ditanya Perolehan Suara, Saksi Prabowo-Hatta Perintahkan Hakim
Hakim MK Sebut Saksi Prabowo-Hatta Seperti Baca Prakiraan Cuaca
Saksi Merasa Diledek Hakim MK, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Kecewa
KPU Serahkan Penilaian Saksi Prabowo-Hatta kepada MK
Ida menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan terkait isu DPKTb
diperbarui 08 Agu 2014, 22:50 WIBKetua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (kiri), serius memerhatikan data tertulis saat persidangan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (8/8/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Berau, Polisi Sita 3 Alat Berat
Asa Fitra Kuliah di UIN Gus Dur Pekalongan Kandas karena Tingginya UKT
Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam Kasus Narkoba
Manga Hunter x Hunter Hiatus Panjang dari 2022, Sang Kreator Isyaratkan akan Melanjutkan Kembali
Bayangan Hitam Manusia Muncul Setelah Bom Atom di Jepang, Ini Penyebabnya
Baca Ini Tiap Pagi dan Sore, Amalan Mendapat Syafaat Nabi di Hari Kiamat dari Habib Umar bin Hafidz
Respons Khofifah soal Kiai Marzuki Mustamar Masuk Bursa Pilkada Jatim 2024
Gaya Elegan Loo Tze Lui, Istri PM Baru Singapura yang Disebut bak Artis Korea
Sopir Bus Maut Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Polisi Sudah Profesional
Rasulullah Melarang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Ini Alasannya Kata Gus Baha
Viral Pegawai Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Alquran, Polisi Selidiki
Film ‘Do You See What I See’ Sudah Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya