Masih Kendalikan Perusahaan dari Lapas? Nazar: Demi Allah, Tidak

Nazaruddin disebut dalam kesaksian mantan Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren, masih mengendalikan perusahaan dari Lapas.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 10 Jul 2014, 07:16 WIB
Mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Bandung - Muhammad Nazaruddin disebut masih mengendalikan perusahaannya, PT Anugerah Nusantara dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bahkan mantan bendahara Partai Demokrat ini kerap kali menggelar rapat tiap Sabtu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Menanggapi isu tersebut, Nazaruddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan para stafnya didalam Lapas. "Demi Allah tidak ada (pertemuan di dalam lapas)," katanya saat ditemui usai pencoblosan di Lapas Sukamiskin, Rabu 9 Juli 2014.

Nazar menegaskan dengan aturan ketat yang diberlakukan oleh pihak Lapas Sukamiskin hal pertemuan tersebut tidak terjadi, bahkan Nazaruddin meminta para wartawan untuk melihat daftar hadir tamu Lapas.

"Masalah yang disampaikan koran, sama sekali tidak ada. Saya tidak mendapat kelebihan fasilitas apapun. Bisa dilihat dari daftar masuk. Di sini ketat aturannya," ucapnya.

Nazar disebut dalam kesaksian mantan Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren, saat sidang Anas Urbaningrum masih mengendalikan perusahaan dari balik jeruji besi.

Bahkan Nazar dituduh kerap menggelar rapat perusahaan di rumah-rumah tahanan tempat Nazaruddin mendekam seperti di Lapas Sukamiskin Bandung dan sebelumnya Rutan Cipinang. Ia dituding kerap menggelar rapat setiap Sabtu.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI), sebagaimana dakwaan ketiga pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan terhadapnya. Pada Januari 2013, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazar, menjadi 7 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya