Payung Hukum Pengupahan Diteken SBY, Buruh Ancam Aksi Mogok Kerja

"KSPI dengan tegas menolak pengesahan RPP tentang pengupahan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jun 2014, 13:04 WIB
(Antara/M Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Belum tuntas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, draft ini sudah ditolak mentah-mentah oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Alasannya isi RPP sangat merugikan kaum buruh. 

Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. "KSPI dengan tegas menolak pengesahan RPP tentang Pengupahan," ungkap dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2014).

Lebih jauh dia menjelaskan alasan penolakan karena RPP belum selesai dibahas di Tripatrit Nasional (Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional. 

Selain itu, tambah Said, karena poin-poin yang tercantum di RPP sangat merugikan buruh. Dia mengkritisi isi RPP mencerminkan kembalinya rezim upah murah.

"Contohnya poin kenaikan upah minimum dua tahun sekali, jumlah item Komponen Hidup Layak (KHL) yang tidak jelas, tidak ada sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar upah minimum dan lainnya. RPP ini terkesan dipaksakan dan membohongi buruh," tegasnya.

  Said meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menandatangani RPP ini. Dia khawatir, pengesahan RPP ini akan menimbulkan perlawanan buruh. 

 "Jika dipaksakan akan timbul perlawanan buruh dalam bentuk aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Nggak menutup kemungkinan akan diorganisir aksi mogok nasional jilid III untuk menolak RPP itu bila diteken Presiden," kata dia. 

 Seperti diketahui, RPP Pengupahan hampir selesai. Kini tengah dalam tahap akhir untuk disahkan menggantikan PP Nomor 8 Tahun 1981. Rencananya draft RPP tersebut akan masuk ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. (Fik/Ahm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya