Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyayangan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji UU Pilpres yang dilayangkanya. Persoalan konstitusionalitas Pilpres pun kini menjadi rumit. Padahal, Pilpres akan menjadi sederhana bila gugatannya terkait setiap parpol atau gabungan parpol perserta Pileg boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya dikabulkan.
"Maka sifat multitafsir atas norma Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dapat diakhiri. Parpol atau gabungan parpol mengajukan capres sebelum Pileg. Dengan demikian, koalisi kalau ada, juga lebih murni karena masing-masing parpol belum tahu perolehan suaranya dalam Pileg," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Ia menilai, bila permohonan uji UU itu dikabulkan maka koalisi parpol tak akan serumit dan tergesa-gesa seolah kawin paksa seperti sekarang ini. Ia mengamati koalisi model sekarang ini berisiko tingggi, bisa jadi potensi konflik antara Presiden dan Wakil Presiden, juga antara menteri dengan Presiden.
"Hal ini juga berpotensi menimbulkan pemerintahan yang tidak efektif. Pemerintah tidak efektif akan merugikan rakyat yang telah memilih mereka. Tapi MK menolak permohonan saya. MK bilang mereka tidak berwenang menafsirkan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang saya mohon," terang dia.
Tidak sampai disitu saja, bila pasangan hanya 2, maka muncul kebingungan apakah norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 bahwa pemenang harus menang minimal 20% di 1/2 provinsi itu berlaku atau langsung lompat ke pasal 6 ayat 4 bahwa pasangan tadi langsung jadi pemenang asal memperoleh suara terbanyak.
"Kelihatannya Pasal 6 ayat 3 mengasumsikan jumlah pasangan adalah lebih dari 2. Tidak mengantisipasi kalau pasangan hanya 2. Kalau saja MK kabulkan permohonan saya, persoalan konstitusionalitas Pilpres 2014 terkait Pasal 6 ayat 3 dan 4 tak akan ada, sebab jumlah pasangan capres/cawapres pasti akan lebih dari 2 pasangan seperti sekarang ini."
Kini, lanjut Yusril, pasangan capres-cawapres saling berhadapan menghadapi Pilpres 9 Juli, sementara Pasal 6 ayat 3 dan 4 masih jadi perdebatan. Kalau tafsir atas pasal 6 ayat 3 dan 4 ini belum klir, maka perdebatan pemenang Pilpres 2014 konstitusional atau tidak bisa saja terjadi.
Pakar hukum tata negara itu menyatakan, semua orang boleh saja menafsirkan, tapi tafsir mereka kan sesuai bidangnya, tidak mengikat siapapun. Harusnya MK yang menafsirkan, karena mereka punya otoritas.
"Tapi jangan lupa, MK menolak permohonan saya untuk menafsirkan Pasal 6 ayat 2 dengan alasan tidak berwenang, seperi saya katakan tadi. Maka saya, yang netral dan tidak mau ikut-ikutan dukung mendukung salah satu pasangan dalam Pilpres 2014 ini tinggal tersenyum saja melihatnya."
"Baiknya 2 capres, Prabowo dan Jokowi kita minta menyelesaikan masalah ini. Bukankah keduanya capres salah satunya akan jadi pemimpin kita. Mari kita lihat bagaimana keduanya menyelesaikan persoalan ini sebelum mereka menyelesaikan persoalan rakyat, bangsa dan negara ini," tandas Yusril.
Yusril: MK Pernah Tolak Tafsirkan Pasal 6 UUD 1945
Kata Yusril, pasangan capres-cawapres saling berhadapan menghadapi Pilpres 9 Juli, sementara Pasal 6 ayat 3 dan 4 masih jadi perdebatan.
diperbarui 11 Jun 2014, 13:46 WIBMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Hunian Apartemen Treepark Tangsel
Bermodal 'Senjata Ajaib', Cecep Pemuda Sukabumi Viral Keliling Kampung Bersihkan Toilet Masjid
Turun Jelang Kiamat, Berikut 5 Fakta Nabi Isa yang Jarang Diketahui
Lawan Balik Penganiaya, Lansia Tikam Pemuda Arogan hingga Tewas
Saat Anak-Anak Pengungsi Gunung Ruang Dihibur Badut Jalanan
Awas, Status Gunung Ibu Halmahera Barat Naik dari Level 3 Jadi Level 4
KPK Cecar Sekjen DPR soal Keuntungan Pihak Vendor dari Proyek Pengadaan Perabotan Rumah Dinas
Akhir Petualangan Komplotan Spesialis Curanmor Bersenjata Api, 11 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Guru Silat di Indragiri Hilir Cabuli Muridnya di Sekolah
Mengenal DART, Misi Bunuh Diri NASA Halau Asteroid Tabrak Bumi
Buya Yahya: 3 Jenis Orang Ini Dijamin Allah, Rezekinya Berlimpah dan Masuk Surga
Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Lebih, Mantan Kadishub Dompu Ditahan