BNN: Pengguna Narkoba Itu Orang Sakit, Harus Disembuhkan!

Bagaimana pun pemakai narkoba merupakan orang yang sedang kesakitan dan membutuhkan penanganan medis.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 03 Jun 2014, 13:05 WIB
Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemakai narkoba sepantasnya mendapatkan penyembuhan dengan cara rehabilitasi, bukan di penjara demi jera. Bagaimana pun pemakai narkoba merupakan orang yang sedang kesakitan dan membutuhkan penanganan medis.

"Gambarannya begini, orang yang menggunakan narkoba itu adalah orang yang sakit. Harus disembuhkan kalau mau selesai. Kalau dipenjara tidak akan menyelesaikan masalah, justru menaikan prevalensi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalam acara Talk Show Interaktif `Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba` di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (3/6/2014)

Menurut Anang, orang yang seharusnya dihukum berat dengan cara menjebloskannya ke penjara adalah pengedar si barang haram itu. Jika perlu, jerat hukum yang digunakan untuk para pengedar harus sama dengan pelaku pencucian uang. "Artinya, harta bisa dirampas oleh Pemerintah, dalam hal ini penyidik. Si pemakai itu kan korban," kata Anang menerangkan.

Untuk menentukan apakah orang tersebut murni pemakai atau bahkan turut mengedarkan dibutuhkan proses yang cukup panjang. Maka itu, demi memudahkan memasukan para pemakai narkoba ke dalam pusat rehabilitasi, ada baiknya untuk mengakui sendiri dan jangan takut datanya akan terbongkar.

"Proses ini melalui attachment. Kalau murni pengedar, di penjara. Kalau murni pemakai, direhabilitasi. Orientasi penindakannya saja yang harus dilihat," kata Anang menerangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya