Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut Ratu Atut didakwa melakukan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Jaksa Eddy menambahkan, Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Suap itu dilakukan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak," tutur Eddy.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 22 September 2013 bertempat di Lobi Hotel JW Marriott Singapura, Ratu Atut dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 dapat dilakukan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. Untuk itu Atut mengutus Wawan guna pengurusan perkaranya.
Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sss)
Ratu Atut Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1 M
Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Warda
diperbarui 06 Mei 2014, 12:13 WIBRatu Atut Chosiyah membantah memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Kamis (24/04/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hakim Sentil Dirjen Kementan di Sidang SYL: Sama-sama Sembunyikan Borok, tapi Ketahuan Juga
Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup, 1.000 Pendaki Gagal ke Puncak
Desain Oppo A60 Mulai Terungkap, Tawarkan Ketahanan Perangkat Berstandar Militer
Top 3: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka
Top 3 Islami: 3 Ibadah dengan Pahala Setara Haji dan Umrah, Kisah Ulama yang Hajinya Digantikan Malaikat
Jaringan 'Hydra' di Bali Pasarkan Narkoba via Forum Darknet, Transaksi Pakai Bitcoin
Cuaca Hari Ini Selasa 14 Mei 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Cerah Berawan
Vila di Bali Disulap Jadi Laboratorium Narkoba dan Kebun Ganja Hidroponik, 3 WNA Ditangkap
Citroen E-C3 Jadi Penerima Insentif Mobil Listrik Impor Pertama di Indonesia, Harganya Berapa?
Setahun Lebih, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Malang
3 Resep Es Rujak Buah yang Segar, Nikmat Disantap Saat Cuaca Panas
Penulis Robert Kiyosaki: Dolar AS Bakal Tergeser Jika BRICS Produksi Kripto