Emir Moeis Hadapi Vonis di PN Tipikor

Anggota DPR RI Emir Moeis dijadwalkan akan menghadapi vonis kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri(PN) tindak pidana korupsi hari ini.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 07 Apr 2014, 13:47 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Emir Moeis dijadwalkan akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/4/2014).

Seperti yang ditayangkan oleh Liputan 6 Siang SCTV, Senin (7/4/2104), putusan tersebut seharusnya dijatuhkan pada 2 April 2014 lalu. Namun karena terdakwa mengalami sakit jantung, putusan pun terpaksa ditunda. Terdakwa sempat pula dirawat di RS Harapan Kita karena penyakitnya.

Atas kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Komisi Energi DPR RI, Izedrik Emir Moeis mulai memasuki babak akhir. Politisi PDIP ini akan menghadapi vonis atas kasus dugaan suap yang melibatkannya.

Dalam kasus yang menjeratnya,terdakwa Emir Moeis diancam 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam dakwaannya, jaksa menuding terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Energi di DPR menerima suap dari konsorium PT Alstom terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:
Dijadwalkan Sidang Vonis Suap PLTU, Emir Moeis Masih Dirawat
Emir Moeis Serangan Jantung, Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan
Jelang Vonis di Tipikor, Politisi PDIP Emir Moeis Sakit Jantung

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya