Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching 56 lembaga survei, 46 lembaga hitung cepat, dan 19 lembaga pemantau terkait Pemilu 2014. Dalam launching ini, KPU juga mengingatkan mereka untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan apa yang tidak boleh dan dilarang dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan survei dan hitung cepat. Agar mereka tidak melanggar rambu-rambu yang sudah diatur oleh undang-undang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).
Husni menerangkan lebih lanjut larangan-larangan itu. Di antaranya bahwa mereka tdiak boleh melakukan apa pun yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu dan dilarang melakukan pengumuman hasil survei pada masa tenang.
"Dan juga mereka dilarang melakukan publikasi atas hasil hitung cepat pada masa sebelum 2 jam TPS ditutup. Kemudian ada anjuran bahwa semua kegiatan itu harus jelas pembiayaannya dari siapa," ucap Husni.
Menurut Husni, pada umumnya pelanggaran yang sangat potensial sering dilakukan adalah terkait pengumuman publikasi survei dan hitung cepat. "Misalnya sesaat setelah TPS ditutup mereka melakukan publikasi," ujarnya.
Untuk itu, jika pelanggaran itu ditemukan, KPU tak segan memberi sanksi kepada lembaga-lembaga ini. "Sanksi administrasi. Mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan proses survei ini," ujar Husni.
Lembaga Survei dan Pemantau Diingatkan Tak Langgar Aturan
Menurut Husni, pada umumnya pelanggaran yang sangat potensial sering dilakukan adalah terkait pengumuman publikasi survei dan hitung cepat.
diperbarui 29 Mar 2014, 15:04 WIB(Antara Foto/M Agung Rajasa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Bali NusraHal-Hal Unik yang Hanya Ada di Desa Sade
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mahasiswi Penyuka Sejenis Penusuk Pria di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Buat Paspor Tanpa Antre di Hari Libur, Coba Layanan Paspor Simpatik!
Ustadz Adi Hidayat: Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Formal, tapi..
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon versi Pengacara Terdakwa, Ada Kejanggalan
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Persib Bandung ke Final Championship Series BRI Liga 1, Ini Penyebabnya Versi Bojan Hodak
Hal-Hal Unik yang Hanya Ada di Desa Sade
Sowan ke Golkar Jatim, PKS Siap Dukung Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
10 Rekomendasi Sampo Terbaik Khusus untuk Anak Edisi Terbaru 2024
Apakah Boleh Anak Menggunakan Sampo Dewasa? Jangan Sampai Salah Pilih
Hanya Butuh 1 Bahan Dapur, Begini Trik Sederhana Hapus Kerak Kuning Kamar Mandi Tanpa Disikat
10 Rekomendasi Sampo Terbaik dengan Kandungan Lidah Buaya