Kampanye Libatkan Anak, KPU: Parpol Tak Dicoret Tapi Dipidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang keras menyertakan anak-anak di bawah 17 tahun ikut kampanye pemilu.

oleh Widji Ananta diperbarui 20 Mar 2014, 11:03 WIB
Usai mendeklarasikan Kampanye Berintegritas, KPU pun menggelar acara pawai kendaraan hias (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang keras menyertakan anak-anak di bawah 17 tahun ikut kampanye pemilu. Parpol yang melanggar pun akan ditindak tegas oleh lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, penindakan tegas akan dilakukan kepada partai politik yang melanggar, dan dirujuk kepada ranah hukum. Karena itu berhubungan dengan pidana.

"KPU akan tindak tegas, tapi tidak didiskualifikasi. Tapi itu akan masuk ranah pidana. Karena bersinggungan dengan pemberdayaan anak larinya ke Komnas Anak," ujar Juri kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Untuk penentuan pelanggaran dan hukumannya sendiri, nanti akan diputus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dan mekanisme pelanggarannya nanti di Bawaslu," imbuhnya.

Bila terjadi pelanggaran UU Pemilu, peraturan KPU, dan UU Perlindungan Anak, lanjut Juri, jelas akan masuk ranah pidana. Tentu saja hukuman penjara dan denda uang maksimal akan menjadi hadiah bagi parpol yang mengeksploitasi anak.

"Kalau pidana memang larinya nanti ada hukuman penjara dan denda uang," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ada ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda mencapai seratus juta bagi yang berkampanye melibatkan anak.

"Pelaku pelibatan anak dalam kampanye dipidana 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," kata Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com.   (Ismoko Widjaya)

Baca juga:  

Pemilu Sebentar Lagi, PDIP Temukan DPT `Hantu`

Didiskualifikasi, PAN Gugat KPU ke Bawaslu

Pramono Edhie: Kader Bermasalah Tak Kami Lindungi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya