Saham RI di Freeport Naik Jadi 20% di 2021

PT Freeport Indonesia akhirnya memenuhi tujuh poin renegosiasi kontrak yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mar 2014, 15:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia akhirnya memenuhi tujuh poin renegosiasi kontrak yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Sotjipto mengatakan, setelah presiden menerbitkan keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2013, perusahaan melakukan pembicaraan intensif dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan Menterian Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk memenuhi tujuh poin renegosiasi tersebut.

"Pertama dapat kami sampaikan sejak terbitnya Keppres nomor 3 Tahun 2012 mengenai evaluasi kontrak karya, kami melakukan pembicaraan baik dengan Menko maupun Menteri ESDM," kata Rozik dalam rapat otonomi khusus di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Pada akhirnya, lanjut dia, pemerintah dan Freport  mencapai kesepakatan enam poin renegosiasi tersebut. "Telah mencapai kesepakatan posisi kami dengan pemerintah menyelarasakan Undang-Undang Nomr 4 Tahun 2009," ungkap dia.

Dia menyebutkan enam poin renegosiasi yang telah disepakati, yaitu.

Luas wilayah PT Freeport Indonesia yang sebelumnya mengelola dua  blok di atas 212 ribu hektar area untuk penunjang kegiatan pendukung menampung sisa operasi, kini disepakati menciut 40% menjadi 127 ribu hektare.

Poin kedua terkait penerimaan negara. Freeport Indonesia sepakat memenuhi kewajiban keuangan PPH badan sebesar 35%. Angka ini disetujui 10% lebih tinggi dari umumnya sebesar 25%.

Poin ketiga berkaitan dengan royalti. PT Freport Indonesia bersedia untuk meningkatkan royalti dari yang ditetapkan, seperti produksi emas dari 1% menjadi 3,75%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012.

Poin keempat adalah kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Saat  ini 40% produk konsetrat PT Freport telah diolah PT Smelting yang merupakan joint venture perusahaan dengan Mitsubisi Indonesia.

"Dengan adanya kebijakan hilirisasi, kami berkewajiban pengolahan seluruh produk konstrat kami. Saat ini kami bekerjasama dengan Aneka Tambang terkait pembangunan smeter. Ada pihak ketiga Nusantara Smelt dan Indosmelt yang nantinya dipasok hasil produk kami," ungkap dia.

Adapun poin ke lima mengenai disvestasi saham. Jika sebelumnya kepemilikan saham pemerintah pusat hanya sebesar 9,36% dan selebihnya milik Freeport Mcmorant, kini telah disepakati saham pemerintah pusat naik menjadi 20% selambat-lambatnya pada 2021. "Divestasi untuk kepentingan pemerintah pusat, daerah, juga untuk IPO," tutur dia.

Poin keenam adalah penggunaan barang jasa dalam negeri. Freeport Indonesia dikatakan telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Prindustrian untuk membentuk satuan tugas dalam meningkatkan kandungan lokal pertambangan  di Papua.

Poin terakhir adalah masa kontrak karya. Dalam hal ini Freeport akan mengajukan perpanjangan kontrak karya setelah habis masa kontaknya di 2021 nanti.

"KK kami dapat mengajukan permohonan 2X10 tahun terhitung habisnya prosduksi 2021. Bentuk perizinan sesuai UU berlaku. Dengan demikian 2 tahun sebelum 2021 kami harus mengajukan perpanjangan untuk 10 tahun pertama kemudian 10 tahun berikutnya," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya