Pengacara Minta Rusli Zainal Bebas Murni

Salah satu pengacara Rusli, Eva Nora menilai, tuntutan 17 tahun penjara KPK tidak berdasarkan fakta sidang dan harus diabaikan.

oleh M Syukur diperbarui 27 Feb 2014, 22:10 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim kuasa hukum mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal meminta Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan bebas murni terhadap kliennya. Lantaran, tuntutan 17 tahun penjara KPK tidak berdasarkan fakta sidang dan harus diabaikan.

Salah satu pengacara Rusli, Eva Nora menegaskan, tuntutan KPK tidak berdasarkan keterangan saksi dan alat-alat bukti yang dihadirkan disidang. "Entah apa yang dipakai jaksa sebagai dasar tuntutan," ucapnya Kamis (27/2/2014).

Oleh karena itu dia Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul untuk membebaskan kliennya.

Eva menyatakan, dalam korupsi kehutanan, Rusli Zainal menjadi korban. Pasalnya, Rusli tidak mengetahui pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) melanggar ketentuan berlaku.

"Karena terdakwa (Rusli Zainal) hanya menerima nota dinas dari Kepala Dinas Kehutanan (Syuhada Tasman). Isinya menyatakan, RKT sudah bisa disahkan dan memenuhi persyaratan," jelas Eva.

Eva juga mengatakan, dalam kasus suap PON XVIII, Rusli Zainal tidak mempunyai peran secara teknis. Justru, Lukman Abbas selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berperan aktif.

"Lukman Abbas mempunyai peran aktif dalam mengutip sejumlah uang ke rekanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalihnya, pemberian uang ke DPR RI untuk memuluskan penambahan anggaran PON," papar Eva.

Baca juga:

Pembelaan Rusli Zainal: Saya Sakit Hati Disebut Koruptor

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya