Pengusaha Terancam Tak Rasakan Manfaat UU Perdagangan

Asosiasi Pengusaha Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan turunan dari UU Perindustrian dan Perdagangan.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Feb 2014, 17:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perindustrian dan UU Perdagangan yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi mengatakan, bila peraturan turunan tersebut seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) tidak segera diselesaikan, maka UU ini tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dalam waktu dekat.

"Peraturan pelaksana dari Undang-Undang ini harus segera diselesaikan dalam 6 bulan ke depan. Kalau tidak, maka UU ini tidak bisa dijalankan dalam tahun ini," ujar Sofjan di Kantor APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Menurut Sofjan, jika peraturan turunan dari UU ini bisa segera diselesaikan maka akan sangat membantu perdagangan, industrialisasi dan investasi.

"Sehingga kami bisa langsung memperbaiki perdagangan dan kami bisa mengurangi sebanyak mungkin barang-barang impor. Perdagangan dalam negeri bisa menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri" lanjutnya.

Sofjan menjelaskan, pengusaha juga menginginkan jika UU tersebut bisa langsung berjalan sebelum terjadi pergantian pemerintahan.


"Kalau pemerintah sudah berganti nanti, kami yang pusing. Makanya saya harapkan pemerintah menyelesaikan peraturan pelaksana ini. Masyarakat bisa menuntut pemerintah atas apa yang mereka tidak dikerjakan," jelasnya.

Kedua UU ini pun bisa segera menjadi payung bagi industri dan perdagangan dalam negeri Indonesia. "Ini harus segera dikoordinasikan, jadi peraturan pelaksana ini cepat keluar. Sehingga yang kita investasikan cepat terwujud karena selama ini kita sendiri-sendir saja dan dipermainkan oleh asing," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya