Usulan DPR Mencabut Darurat Sipil Ditolak Pemerintah

Pemerintah, saat ini, menolak usulan DPR untuk mencabut status darurat sipil di Maluku. Sebab, persoalan tersebut harus dievaluasi dahulu. <br>

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2000, 14:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Usulan DPR kepada pemerintah pada rapat konsultasi, Selasa (10/10) kemarin, yang berniat mengembalikan penanganan masalah keamanan Maluku kepada masyarakat belum berbuah. Pasalnya, pemerintah menolak mencabut status darurat sipil di daerah tersebut, jika pemerintah belum mengevaluasi secara seksama. Apalagi, kondisi Maluku secara menyeluruh belum diketahui secara pasti. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Muhammad Mahfud MD, baru-baru ini, sebelum mengikuti sidang kabinet di Bina Graha, Jakarta Pusat.

lebih jauh Mahfud mengatakan, sebelum menyetujui usulan tersebut, pemerintah juga akan mengevaluasi status darurat sipil di Maluku dengan mengacu pada kondisi sesungguhnya. Dengan begitu, dapat diketahui secara seksama layak-tidaknya mencabut status darurat sipil di Maluku.(AWD/Esther Mulyani dan Andi Azril)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya