Yusril: Ini Bukan Demi Kepentingan Saya

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.

Diterbitkan 19 Oktober 2010, 06:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.