Aniaya Wartawan, Perwira Divonis 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.

Diterbitkan 20 Januari 2011, 22:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Lettu Inf Faizal Amin, pelaku penganiayaan wartawan Harian Aceh.