Icha Divonis Delapan Bulan Penjara

Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.

Diterbitkan 08 Agustus 2011, 23:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.