Mantan Dirut PLN Dihukum Lima Tahun

Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eddie tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang.

Diterbitkan 22 Desember 2011, 04:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eddie tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang.