Kejati DKI Setor Nama Terpidana Mati Ke MA Untuk Dieksekusi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.

Diterbitkan 19 April 2016, 12:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan