Grab Dorong Mitra Bisnisnya Memiliki Izin Resmi

Penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Diterbitkan 23 Maret 2016, 15:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan