Marwan Efendi: Jabatan Hendaraman masih Sah

Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.

Diterbitkan 24 September 2010, 17:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.