Sindikat Pencuri Kabel Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Diterbitkan 16 Februari 2011, 21:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.