VIDEO: MK: Pelaksanaan Pilpres Tak Lagi Bersamaan dengan Pilkada, Apa Alasannya?

Mahkamah Konstitusi RI memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

OlehDidi N
Diterbitkan 27 Juni 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi RI memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.