Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, untuk itu Pemerintah akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.
VIDEO: Menaker: Pembayaran THR harus Tepat Waktu, Pemerintah Siap Buka Posko Pengaduan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, untuk itu Pemerintah akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.