VIDEO: Disekap dan Dianiaya Majikan Selama 3 Bulan, Keluarga ART Minta Keadilan

Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

OlehDidi N
Diterbitkan 01 November 2022, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.