Segmen 6: Nota Keberatan Ahok hingga TNI Bantu Korban Bima

Putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan Ahok. Sementara TNI didatangkan untuk mendirikan rumah sakit darutat di Bima.

Diterbitkan 28 Desember 2016, 06:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.

Sementara itu, membantu penanganan bencana banjir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pasukan gabungan dari TNI didatangkan dari Surabya, Jawa Timur, untuk mendirikan rumah sakit darurat.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Â