Remaja di AS Mencabut Gugatan kepada Meta, Kenapa?

Remaja di Florida dilaporkan mencabut gugatan kepada Meta terkait kecanduan media sosial.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 20:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja di Florida menggugat Meta karena platform Meta dinilai bikin kecanduan dan membahayakan. Namun, kemudian ia mencabut gugatan tersebut.

Penggugat berumur 15 tahun dan berinisial R.K.C. ini, dalam beberapa minggu terakhir telah mencapai kesepakatan penyelesaian atas gugatan yang sama kepada TikTok, Snapchat, dan YouTube.

Diwartakan BBC, Kamis (23/7/2026), semua media sosial tersebut digugat atas dasar membuat anak-anak kecanduan dan berbahaya. Gugatan R.K.C. dijadwalkan disidangkan di hadapan juri di Los Angeles pekan depan, sebagai bagian dari proses hukum di mana Meta dan YouTube telah mengalami kekalahan.

“Gugatan tersebut sejak awal belum kuat dan hasil ini mempertegas bahwa kami tidak akan mundur dalam membela diri terhadap gugatan hukum yang tidak berdasar,” kata Juru Bicara Meta.

Pengacara dari R.K.C., Emily Jeffcott dan Rahul Ravipudi mengatakan kepada BBC, penggugat muda ini memulai proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial serta demi perubahan dan melindungi anak-anak muda lainnya.

Pengacara mengaku khawatir jika sidang dengan juri dapat berlangsung hingga berminggu-minggu dan dikatakan R.K.C. siap untuk menutup babak ini, demi berfokus pada pemulihan dan terapi sehingga dapat mewujudkan keinginannya untuk kembali ke kehidupan normal.

Gugatan Serupa Lainnya

Selain itu, juru bicara Meta menyebutkan ia tidak menerima bayaran apapun atas pencabutan gugatannya.

R.K.C. mengklaim fitur-fitur media sosial seperti scroll tanpa batas dan pemutaran otomatis (autoplay), keduanya menampilkan konten-konten baru tanpa batas yang mengakibatkan penggunaan kompulsif dan menjadi kecanduan.

Hal tersebut disebutkan membuatnya mengalami kecemasan dan kurang tidur, di samping masalah-masalah lainnya. Meta dan YouTube kemudian menghadapi tuduhan serupa dari perempuan muda saat persidangan awal.

Dewan juri akhirnya memberi keputusan untuk perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab kepada perempuan itu dan membayar ganti rugi sebesar USD 6 juta (Rp 107,5 miliar).

Hal ini menjadi kali pertama platform media sosial dimintai pertanggungjawaban dan kini kedua perusahaan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi Los Angeles saat ini sedang menangani ratusan gugatan serupa dan sebagian kecil kasus-kasus tersebut sudah disidangkan. Menurut catatan pengadilan, persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada bulan Oktober.