Sukses

Gibran Bahas Smart Farming di Debat Cawapres: dari IoT hingga Drone untuk Menyemprot Pestisida

Gibran Rakabuming Raka memaparkan soal smart farming pada Debat Cawapres ke-4 dalam sesi lingkungan hidup di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres no urut 02 Gibran Rakabuming Raka memaparkan soal smart farming pada Debat Cawapres ke-4 dalam sesi lingkungan hidup di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Ia menuturkan, dengan adanya mekanisasi yang lebih modern, maka sektor pertanian akan diminati oleh generasi muda.

"Jangan lupa mekanisasi untuk meningkatkan produktivitas petani, pakai combine harvester, kita libatkan generasi muda melalui smart farming, pakai IoT (Internet of Things) untuk memantau PH tanah dan penggunaan drone (pesawat nirawak) untuk penyemprotan pestisida," Gibran menjelaskan.

Gibran pun menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam pembangunan proyek pabrik pupuk di wilayah timur Indonesia, yaitu di Kabupaten Fak Fak, Papua Barat.

Gibran menilai langkag ini sangat efektif untuk mendekatkan pupuk kepada para petani.

"Tahun lalu kami sudah bangun pabrik pupuk di Fak Fak, untuk meningkatkan produktivitas, kita harus genjot kawasan industri pupuk. Kita dekatkan pupuknya dengan lahan pertanian. Kuncinya pupuk, otomatis produktivitas akan meningkat," kata Gibran.

Di Debat Cawapres, Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya berbicara mengenai pembangunan rendah karbon yang menyingung pajak karbon, carbon storage dan carbon capture.

"Saat ini kita harus mendorong transisi menuju energi hijau, kita tidak boleh lagi ketergantungan kepada energi fosil, kita dorong terus enegri hijau yang berbahan baku nabati seperti bioetanol dan bio aftur," Gibran memaparkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gibran Kembali Angkat Masalah Karbon

Masih soal karbon, Gibran mengatakan saat ini hal tersebut sudah terbukti dengan adanya B35 dan B40 yang mampu menurunkan nilai impor minyak Indonesia dan meingkatkan nilai tambah prid produksi sawit dalam negeri.

Ia pun mengatakan, tantangan yang sekarang dihadapi adalah mencari titik keseimbangan untuk meningkatkan hilirisasi industri tetapi wajib menjaga kelestarian lingkungan.

Masalah karbon ini juga diungkap oleh Gibran pada Debat Cawapres pertama. Satu topik menarik yang dibahas dalam debat dan kemudian menarik perhatian warganet adalah mengenai Carbon Capture and Storage (CCS).

Dalam kesempatan tersebut, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat melontarkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengenai Carbon Capture and Storage (CCS).

 "Bagaimana cara membuat regulasi Carbon Capture and Storage," tanya Gibran kepada Mahfud Md seperti ditulis, Sabtu 23 Desember 2023.

Sesuai dengan pertanyaan, Mahfud MD tidak menjelaskan secara rinci mengenai Carbon Capture and Storage tetapi menjelaskan mengenai pembuatan regulasi soal penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS ini.

"Kalau Anda tanya, gimana cara membuat peraturan, ya gampang, sesederhana itu aja kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum," jawab Mahfud.

3 dari 4 halaman

Lalu apa sebenarnya Carbon Capture and Storage itu?

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Carbon Capture and Storage adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon atau carbon capture storage dan carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam aturan ini, Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengankaidah keteknikan yang baik.

4 dari 4 halaman

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini