Sukses

Ingin Dongkrak Pendapatan TikTok Shop, ByteDance Larang Link E-Commerce Lain di TikTok

ByteDance berencana untuk melarang tautan platform e-commerce lain di TikTok untuk meningkatkan pendapatan platform TikTok Shop, di AS.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, ByteDance, perusahaan induk TikTok berencana untuk melarang tautan atau link e-commerce lain di platform-nya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan platform belanjanya, TikTok Shop, di AS.

Mengutip Gadgets Now, Senin (11/12/2023), dengan cara ini apabila pengguna TikTok di AS ingin membeli item yang mereka lihat di TikTok, maka harus membelinya dari TikTok Shop.

Laporan tersebut mengutip sumber yang mengatakan bahwa TikTok Shop sebagai layanan belanja aplikasi baru, diperkirakan akan merugi lebih dari USD 500 juta (Rp 77,5 miliar) di AS tahun 2023 ini.

TikTok diperkirakan akan berinvestasi besar-besaran dalam perekrutan, membangun jaringan pengiriman, dan mensubsidi pedagang yang menawarkan diskon dua digit--persentase dan pengiriman gratis.

Sesuai laporan, konsumen di AS menghabiskan hampir USD 3 juta (Rp 46,5 miliar) sampai USD 4 juta (Rp 62 miliar)  sehari di TikTok Shop. Sementara pada akhir 2023, perusahaan memperkirakan angka ini akan melebihi USD 10 juta (Rp 155 miliar).

Platform belanja TikTok juga menjadi pemain utama di kawasan Asia Tenggara. 

Terlepas dari itu, kota New York baru-baru ini melarang TikTok di perangkat karyawan pemerintah karena masalah keamanan. Pemerintah kota tidak akan mengizinkan karyawannya mengunduh atau menggunakan aplikasi atau mengakses situs web TikTok dari perangkat milik kota mana pun.

Di sisi lain, seorang hakim federal AS menghentikan larangan TikTok di negara bagian Montana beberapa hari lalu. Negara menuntut pelarangan aplikasi video pendek Tiongkok TikTok mulai 1 Januari 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TikTok Shop Bakal Comeback, Sedang Urus Izin E-commerce di Indonesia

Sementara itu, Aplikasi video pendek TikTok kini tengah dalam proses mendapatkan izin operasional sebagai e-commece dari pemerintah Indonesia. Dengan begitu, nantinya TikTok Shop yang sempat dilarang pada September lalu bisa comeback.

Informasi ini dibagikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (29/11/2023).

TikTok Shop sebelumnya dilarang beroperasi di Indonesia karena dinilai tidak mengantongi izin e-commerce.

"Sebelumnya mereka (TikTok) tidak patuh, mereka tidak memiliki izin e-commerce. Kini, TikTok tengah mengurusnya," kata Jerry

Wamendag Jerry mengatakan, TikTok bisa melakukan kemitraan dengan perusahaan lokal asal sesuai dengan regulasi.

Pelarangan transaksi di TikTok Shop ini pun disebut-sebut jadi pukulan buat TikTok. Pasalnya platform ini telah mengguyurkan investasi miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

Sekadar informasi, perusahaan asal Tiongkok di bawah ByteDance ini diketahui memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia. TikTok pun kini mencari cara untuk mengubah basis pengguna yang besar ini jadi salah satu sumber pendapatan dari bisnis e-commerce.

Menyoal sedang mengurus perizinan e-commerce di Tanah Air, pihak TikTok belum memberikan komentar.

Namun, beberapa waktu lalu TikTok dikabarkan menjalin perbincangan dengan lima e-commerce besar di Indonesia untuk bisa bermitra, demi menghadirkan kembali TikTok Shop di Tanah Air.

Sejumlah e-commerce yang disebut telah berbincang TikTok antara lain adalah Tokopedia, Bukalapak, sampai Blibli.

3 dari 4 halaman

TikTok Lakukan Perbincangan dengan 5 E-commerce

Sebelumnya TikTok dikabarkan tengah berbicara dengan 5 perusahaan e-commerce di Tanah Air untuk menjalin kemungkinan kerja sama. Informasi ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin lalu.

Upaya pembicaraan TikTok dengan lima e-commerce Indonesia ini dilakukan sebulan setelah Indonesia melarang TikTok Shop.

Mengutip Reuters, Jumat (16/11/2023), TikTok berbicara dengan lima perusahaan, termasuk di antaranya Tokopedia yang berada di bawah GoTo, Bukalapak, dan Blibli.

"Sejumlah perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok," kata Teten Masduki, mengutip sejumlah petinggi di perusahaan e-commerce Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya kementerian perdagangan melarang TikTok selaku perusahaan media sosial melakukan transaksi jual beli via TikTok Shop. Tujuan pelarangan ini adalah untuk melindungi UMKM di Indonesia sekaligus memastikan perlindungan data pengguna.

Pelarangan TikTok Shop tentunya jadi pukulan yang serius bagi TikTok mengingat layanan media sosial milik ByteDance ini memiliki 125 juta pengguna di Indonesia.

 

4 dari 4 halaman

TikTok Shop Gabung Tokopedia, Siap Beroperasi Lagi di Indonesia?

Sementara itu, seperti yang diwaratakan Bisnis Liputan6.com, ByteDance Ltd, pemilik TikTok dan TikTok Shop telah mencapai kesepakatan untuk berinvestasi di salah satu unit GoTo Group di Indonesia dan bekerja sama dalam layanan belanja online, Tokopedia.

Dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (6/12/2023), layanan video asal Tiongkok ini telah setuju secara luas untuk bekerja sama dengan Tokopedia milik GoTo di beberapa wilayah daripada bersaing langsung dengan platform Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengumumkan rincian kerjasama itu secepatnya pada minggu depan, kata sumber tersebut, dan meminta untuk tidak disebutkan namanya untuk mengungkapkan kesepakatan sebelum diresmikan.

Saham GoTo menghapus penurunan pagi hari hingga naik setinggi 5% di Jakarta. Meskipun kedua perusahaan telah mencapai kesepakatan informal, rincian akhir dari aliansi tersebut sedang diselesaikan dan dapat berubah sebelum diumumkan, kata sumber tersebut. 

Perjanjian tersebut juga masih harus menunggu persetujuan peraturan dan masih bisa gagal, tambah mereka.

Investasi di Tokopedia akan menjadi investasi pertama bagi TikTok Shop, cabang layanan video ByteDance yang berkembang pesat dan membuat terobosan dalam belanja online dari Amerika hingga Eropa. 

Kini, kerja sama dengan operator lokal yang cerdas dapat menjadi model bagi TikTok dalam melakukan ekspansi di pasar lain seperti Malaysia, di mana pemerintah telah mengisyaratkan kesediaannya untuk meninjau kembali pengaruh pemain luar negeri seperti TikTok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini