Sukses

Wamenkominfo Sebut Ada Tiga Isu Utama yang Dibahas di Perpres Publisher Rights

Wamenkominfo Nezar Patria bicara mengenai perkembangan pengaturan Publisher Rights, menurutnya ada tiga isu utama yang dibahas di Perpres ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria berbicara tentang kemajuan penyusunan rancangan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai Publisher Rights di Indonesia.

Menurut Nezar, pemerintah saat ini berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan Publisher Rights ini.

Dikatakan oleh Nezar, Rancangan Peraturan Presiden/ Perpres Publisher Rights  tersebut akan membahas tiga isu utama. Menurutnya, yang pertama adalah mengenai kerja sama bisnis B to B antara platform media dengan industri media.

"Kedua, soal data dan ketiga soal algoritma platform digital," kata Nezar, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights ini, pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital.

Oleh karenanya, Nezar menyebut kerja sama bisnis menjadi hal yang penting antara industri media dan platform digital.

"Secara umum, Perpress Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian, platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan. Konten news inilah yang dikomersialisasi," kata Nezar Patria.

Terkait algoritma, Nezar menjelaskan bahwa hal tersebut jadi upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik.

"Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit," kata Wamenkominfo Nezar Patria.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usulkan Adanya Komite Independen Berisi 11 Orang

Nezar juga menjelaskan wacana Komite Independen yang terdiri dari lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan Pemerintah.

“Isinya diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian," ujarnya.  

Menurut Nezar Patria, peran Komite Independen dinilai strategis sebagai penengah di antara industri media dan platform digital. 

"Nanti komite akan bekerja dipilih untuk tiga tahun sekali, kemudian kalau ada satu konten yang menurut komite ini harus ‘ditertibkan’ mereka akan melaporkan ke Menkominfo. Menteri akan memakai regulasi yang sudah ada, baik perangkat hukum, regulasi, termasuk juga wewenangnya ada di Kominfo untuk misalnya memfilter ataupun mencegah konten-konten itu bisa menyebar," ia menjelaskan. 

Saat ini, menurut Nezar Patria, Rancangan Perpres Publisher Rights telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Hal ini dilakukan setelah pembahasan dengan pemangku kepentingan, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan dukungan Pemerintah mengenai pengaturan Publisher Rights dalam Peringatan Hari Pers Nasional, Februari 2023 lalu.

3 dari 4 halaman

AMSI Bertemu Dewan Pers Bahas Kelanjutan Publisher Rights

Sebelumnya menyoal publisher rights, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers, Selasa (11/7/2023). Dalam pertemuan ini, AMSI mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang selama ini dinantikan oleh media siber Tanah Air. 

Pasalnya selama ini, tanpa regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menyatakan perlunya penerbitan regulasi Publisher Rights secara segera. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform digital dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," kata pria yang karib disapa Kak Wens tersebut. 

Wens menambahkan, jelang Pemilu di tahun 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar trafik, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. 

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

4 dari 4 halaman

HomeTeknoTech News AMSI Bertemu Dewan Pers, Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia Agustin Setyo Wardani Diperbarui 11 Jul 2023, 18:29 WIB Copy Link 10 Perbesar Pertemuan AMSI dengan Dewan Pers, membahas tentang kelanjutan aturan soal Publisher Rights (Foto: Dok. AMSI). Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers, Selasa (11/7/2023). Dalam pertemuan ini, AMSI mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang selama ini dinantikan oleh media siber Tanah Air. Enam+01:26VIDEO: Elon Musk Ganti Logo Twitter Jadi Huruf X, Warganet: Sungguh Tak Masuk Akal Pasalnya selama ini, tanpa regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital. Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menyatakan perlunya penerbitan regulasi Publisher Rights secara segera. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform digital dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan. "Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," kata pria yang karib disapa Kak Wens tersebut. Wens menambahkan, jelang Pemilu di tahun 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar trafik, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik. by TaboolaSponsored Links Mencari pekerjaan internasional dari rumah? Temukan hasil sekarang Bekerja di Rumah | Cari Iklan Lift tangga sedang tren tahun 2022! - lihat pilihan hari ini! Lift Tangga | Mencari Iklan 2 dari 3 halaman Publisher Rights Ajak Media Hasilkan Konten Jurnalisme Berkualitas

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” kata Wens.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan “Publisher “Rights”. 

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. 

Menurut Agung, draft regulasi terkait “Publisher Rights” saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.