Sukses

Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital

Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital sebelum siaran TV analog mulai dihentikan 2 November 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Hanya dalam hitungan jam, siaran TV analog di Jabodetabek akan secara resmi dimatikan dan mulai diganti oleh siaran TV digital.

Walau sempet tertunda, proses Analog Switch Off (ASO) ini sudah menjadi agenda pemerintah dalam rangka mendigitalisasi bidang penyiaran di Tanah Air.

Adapun penghentian TV analog ini tertulis di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),

Tentunya dengan peralihan siaran TV analog ke TV digital ini, masyarakat dapat menikmati tayangan di TV dengan kualitas gambar dan suara lebih jernih.

Hal ini karena cakupan area sinyal TV digital lebih jauh dan luas luas. Selama masa peralihan ini, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog.

Walau begitu, pemerintah memang sudah memberikan anjuran agar masyarakat dapat mulai bersiap untuk merubah sinyal antena yang ditangkap dari analog ke digital.

Berikut ini adalah Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital saat siaran TV analog mulai dihentikan.

1. Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.

2. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.

3. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.

4. Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB).

Kamu dapat mencari STB ini di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.

5. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.

Gimana, cukup mudah bukan sahabat Liputan6.com. Selamat mencoba dan menikmati siaran TV digital di TV kamu.

 

Update berita ASO: ANALOG SWITCH OFF

 

Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Cek TV Sudah Bisa Siaran Digital atau Belum

Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Untuk dapat menonton siaran TV, masyarakat pun harus bermigrasi ke siaran TV digital. Di sini, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memasang Set Top Box (STB) atau dapat secara langsung menggunakan perangkat televisi.

Adapun, pemasangan STB TV digital menjadi cara apabila perangkat TV yang kamu miliki, belum mendukung atau memiliki fitur untuk menangkap siaran TV digital.

Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah bersama pihak swasta pun sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan distribusi STB TV digital.

Sementara, jika kamu sudah memiliki perangkat seperti Smart TV, biasanya sudah otomatis memiliki kemampuan untuk menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB.

Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera di boks TV atau dengan stiker di perangkat.

Selain itu, kamu juga dapat mencoba secara langsung untuk mencari opsi siaran digital melalui pengaturan di TV-mu.

3 dari 4 halaman

Cari di Situs Kominfo

<p>Ilustrasi siaran TV Digital. (Shutterstock)</p>

Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:

Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/

Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs

Nantinya, kamu dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum

Namun perlu diingat, sampai artikel ini ditulis pada Senin (31/10/2022), data yang ada di situs sertifikasi perangkat adalah data per tanggal 4 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Kominfo mengarahkan pengguna ke laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI jika ingin melihat "data termutakhir."

Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kamu juga dapat mencari tahu apakah TV yang digunakan sudah mendukung fitur siaran digital atau belum, menggunakan cara-cara yang lain.

Tapi jika kamu punya budget lebih dan memang ingin membeli TV baru tanpa harus repot-repot pasang STB, TV yang sudah bisa menyiarkan siaran digital pun saat ini banyak dijual dengan harga terjangkau.

4 dari 4 halaman

42 Siaran di TV Digital

<p>Ilustrasi tv digital dan tv analog/Shutterstock. </p>

Berikut ini adalah daftar siaran TV digital di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.

  1. TVRI Nasional
  2. TVRI Jakarta
  3. TVRI World
  4. TVRI Sport HD
  5. Muhammadiyah TV (TVMUI)
  6. Inspira TV
  7. Badar TV
  8. Nusantara TV (NTV)
  9. DAAI TV
  10. Eshinta TV
  11. Net TV
  12. CNN Indonesia
  13. Trans 7
  14. CNBC Indonesia
  15. Metro TV
  16. Magna Channel
  17. BN TV
  18. BBS TV
  19. UG TV
  20. JPM TV
  21. Smile TV
  22. TVRI Jawa Barat
  23. Berita Satu
  24. Berita Satu World
  25. Berita Satu English
  26. Echannel
  27. RCTI
  28. MNC TV
  29. GTV
  30. iNews
  31. RTV
  32. TVONE
  33. SPORTONE
  34. JAKTV
  35. ANTV
  36. BETAWI TV
  37. JP TV
  38. SCTV
  39. INDOSIAR
  40. OCHANEL TV
  41. Mentari TV
  42. Kompas TV

(Ysl/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini