Sukses

Rusia Denda Google Rp 5,4 Triliun karena YouTube Tak Hapus Konten Terlarang

Rusia menilai Google tidak memenuhi kewajiban untuk menghapus konten-konten di YouTube, yang dianggap terlarang oleh pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Rusia mengenakan denda ke Google sebesar USD 365 juta (21 miliar rubel atau sekitar Rp 5,4 triliun), karena dianggap melanggar aturan terkait konten terlarang di negara itu.

Dalam siaran pers berbahasa Rusia di laman resminya, regulator komunikasi Roskomnadzor menyebut, Google dinyatakan tidak dapat membatasi akses ke informasi yang dinilai terlarang oleh pemerintah.

"Secara khusus, YouTube, yang dimiliki oleh Google, tidak membatasi akses ke sejumlah materi yang mengandung konten terlarang dalam jangka waktu yang ditentukan," tulis Roskomnadzor.

Beberapa konten yang disebut terlarang seperti "pemalsuan tentang jalannya operasi militer khusus di Ukraina" yang dianggap mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Konten lain yang dilarang Rusia seperti yang "mempromosikan ekstremisme dan terorisme" serta yang "mempromosikan sikap acuh tak acuh terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur."

Mengutip The Verge, Jumat (22/7/2022), bulan Maret lalu, Roskomnadzor mengancam akan menagih Google karena gagal menghapus video YouTube yang mereka anggap ilegal.

Saat itu, regulator komunikasi Rusia itu akan menagih mulai dari delapan juta rubel, dengan kemungkinan naik hingga 20 persen dari pendapatan tahunan Google.

Tidak diketahui apakah Google akan membayar denda ke Rusia. Belum ada jawaban dari perusahaan Amerika Serikat itu terkait sanksi ini. Selain itu seperti diketahui, ketegangan juga masih terjadi karena perang Ukraina.

Bulan Mei lalu, Google sendiri mengumumkan rencana untuk menutup operasionalnya di Rusia. Perusahaan itu juga telah mengajukan bangkrut di negara itu.

Mereka juga menyebut otoritas pemerintah menyita asetnya di negara itu, dan mengatakan bahwa ini "tidak dapat dipertahankan" untuk membuat Google Rusia tetap beroperasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Google Rusia Ajukan Bangkrut

Mengutip The Verge, Kamis (19/5/2022), Google Rusia dilaporkan menghasilkan keuntungan sebesar USD 2.086 miliar dan mempekerjakan lebih dari 100 karyawan.

"Penyitaan rekening bank Google Rusia oleh otoritas telah membuat kantor kami di Rusia tidak bisa berfungsi, termasuk mempekerjakan dan membayar karyawan yang berbasis di Rusia," kata juru bicara Google kepada The Verge.

Google juga mengeluhkan, penyitaan rekening bank tersebut membuat perusahaan tidak bisa membayar pemasok dan vendor serta memenuhi kewajiban keuangan lainnya.

"Google Rusia telah menerbitkan pemberitahuan tentang niatnya untuk ajukan pailit," kata sang juru bicara.

Maret 2022, Google telah menangguhkan penjualan iklan di Rusia, tidak lama setelah negara itu menginvasi Ukraina.

Selain itu, YouTube milik Google juga bergerak untuk melarang iklan di channel yang dimiliki oleh media terafiliasi pemerintah Rusia. Google pun akhirnya memblokir channel-channel ini sepenuhnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Rusia Denda Google

Desember lalu, Rusia menerapkan sanksi denda USD 98 juta kepada Google. Saat itu Google gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Rusia dari platformnya. Denda tersebut setara dengan 8 persen pendapatan Google Rusia.

Reuters juga melaporkan, saluran TV Rusia mengklaim, pihak berwenang menyita USD 15 juta dari Google pada April lalu, karena tidak memulihkan ke akun YouTube media terafiliasi pemerintah.

Lalu di bulan Juni 2022 yang lalu, pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor juga dikabarkan telah mendenda Google senilai 68 juta rubel (sekitar Rp 18 miliar).

Pihak Rusia menuding, Google telah membantu menyebarkan informasi "tidak dapat diandalkan" tentang perang di Ukraina.

Tak hanya itu, Rusia juga beranggapan raksasa mesin pencari itu telah gagal menghapus informasi tidak dapat diandalkan atau hoaks dari platform-nya.

4 dari 4 halaman

Dinilai Sebarkan Informasi Tak Akurat

Roskomnadzor mengatakan, YouTube juga berkontribusi menyebarkan informasi tidak akurat tentang perang di Ukraina, sehingga memfitnah tentara Rusia.

Disebutkan, saat ini YouTube menampung lebih dari 7.000 materi mempromosikan yang dianggap ilegal oleh pengawas telekomunikasi.

Adapun materi tersebut, termasuk mempromosikan pandangan ekstremis, ketidakpedulian terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur, dan seruan untuk protes.

"Google LLC telah berulang kali dibawa ke tanggung jawab administratif atas pelanggaran undang-undang Rusia," kata Roskomnadzor yang dikutip dari Bleeping Computer, Senin (26/6/2022).

"Adapun Google telah gagal menghapus informasi yang dilarang. Untuk ini, Google didenda total Rp 18 miliar," sambungnya.

Google pun berisiko kena denda berbasis pendapatan setinggi 10 persen dari omset tahunan Rusia. Hal ini dikarenakan, perusahaan dianggap berulang kali gagal membatasi akses ke materi yang berisi informasi yang dilarang di Rusia.

(Dio/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.