Sukses

Google akan Patuhi Aturan Pendaftaran PSE ke Kemkominfo agar Tak Diblokir

Google menyebut pihaknya mengetahui adanya keperluan mendaftarkan PSE ke Kemkominfo dan bakal mengambil tindakan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Pelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kemkominfo harus dilakukan sebelum tenggat waktu 20 Juli 2022.

Itu artinya, perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.

Dimintai tanggapan soal pendaftaran PSE ini, perusahaan raksasa internet Google mengaku akan mematuhi peraturan di Indonesia.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

Sementara, Facebook Indonesia belum memberikan jawaban saat ditanya mengenai rencana pendaftaran operasional platformnya di Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan mengenai kenapa penyelenggara platform digital alias PSE wajib mendaftarkan operasionalnya ke pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan PSE Harus Daftar ke Kemkominfo

Menurutnya, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE, akhir Juni lalu.

Lebih lanjut, Semmy menjelaskan, baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy.

Pria berkaca mata ini juga menyebutkan masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di https://pse.kominfo.go.id/home/.

 

3 dari 4 halaman

Facebook dkk Belum Daftarkan PSE ke Kemkominfo

Sekadar informasi, berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ saat ini sudah ada total 5.656 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.

Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.

Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE yang sudah mendaftar.

Sementara itu, untuk PSE domestik, jumlah yang terdaftar sudah mencapai 5.572 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, hingga Grab sudah ada di daftar tersebut.

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Facebook, Instagram & WhatsApp Tumbang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.