Sukses

Menjaga Sistem Komunikasi Kabel Laut Palapa Ring

SKKL Palapa Ring yang dibangun pemerintah memiliki ketersambungan dengan wilayah perairan Kepulauan Riau dan Sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan pengoperasian 'Tol Langit' Palapa Ring di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/10/2019) kemarin.

Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian tinggi terhadap keberadaan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), karena perannya yang strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai digital paradise.

CEO dan Presiden Direktur Triasmitra Group, Titus Dondi menuturkan SKKL Palapa Ring yang dibangun pemerintah memiliki ketersambungan dengan wilayah perairan Kepulauan Riau dan Sekitarnya, mengingat Batam menjadi gerbang internet Indonesia menuju Hub ke Singapura sebelum ke jaringan global.

Untuk menjaga SKKL, Triasmitra mengadakan acara Sosialisasi Pengamanan SKKL Wilayah Kepulauan Riau dan Batam, dengan menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam.

Sosialisasi dilakukan dengan mengundang para agen dan pemilik maupun asosiasi yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran yang terdaftar di KSOP Khusus Batam dan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.

"Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengelola layanan Palapa Ring Barat, Triasmitra merasa perlu melakukan sosialisasi karena masih ditemukan kapal-kapal yang melakukan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya," kata Titus dalam keterangannya, Selasa (15/10/2019).

Ia mengungkap, mereka kerap salah lokasi 'parkir' sehingga menyebabkan kerusakan jaringan SKKL di wilayah tersebut. Ini kan bisa mengancam keberadaan Tol Langit yang kita banggakan

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerusakan SKKL Timbulkan Biaya Besar

Titus memaparkan, kerusakan SKKL menimbulkan biaya besar untuk pemulihan, dan bisa  mengganggu koneksi jaringan internet di wilayah Kepulauan Riau maupun jaringan internet secara nasional karena Kepulauan Riau, khususnya Batam saat ini masih menjadi gerbang koneksi internet Indonesia dengan jaringan luar negeri.

Pengrusakan SKKL oleh aktivitas kapal juga dapat diproses secara hukum. Undang Undang yang berlaku secara umum yaitu KUHP dan KUHAP diperkuat dengan Undang Undang Telekomunikasi menyebutkan tentang konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan gangguan atau kerusakan perangkat telekomunikasi, termasuk SKKL.

"Kami bersama KSOP Khusus Batam berharap dengan adanya acara sosialisasi ini kerusakan SKKL akibat aktivitas kepal/pelayaran dapat ditekan seminimal mungkin sehingga telekomunikasi tidak mengalami gangguan," pungkasnya.

Hal ini agar tujuan utama SKKL untuk memajukan Indonesia di tengah persaingan global dapat tercapai.

(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.