Sukses

Pembatasan Medsos dan WhatsApp Hambat Pedagang Online, Menkominfo Minta Maaf

Rudiantara juga meminta maaf kepada para pengguna internet yang sementara tidak dapat menggunakan fitur berbagi foto dan video.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp dan LINE, menuai pro dan kontra, salah satunya dianggap menghambat ekonomi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun memberikan jawaban atas hal ini. Menurut dia, kebijakan pembatasan media sosial dan aplikasi pesan ini tidak bisa pilah pilih.

"Kebijakan ini tidak bisa pilah pilih, saya sampaikan, ada 200 juta SIM card, di masyarakat ada 170 juta orang yang mengakses internet. Kalau WhatsApp satu per satu bisa di-address, tetapi penggunanya WhatsApp sekitar 150-200 juta, sulit untuk di-address," kata Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (24/5/2019) malam.

Untuk itulah, Rudiantara juga meminta maaf kepada para pengguna internet yang sementara tidak dapat menggunakan fitur berbagi foto dan video.

"Kalau jualan online kan kebanyakan (menggunakan fitur berbagi) gambar di media sosial terkena dampaknya, saya turut prihatin. Namun yang kami jaga itu eksistensi NKRI," tutur dia.

Pria yang karib disapa Chief RA ini menuturkan, pembatasan media sosial dan aplikasi pesan ini telah sesuai dengan mandat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk membatasi konten yang dianggap melanggar.

"Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat dari penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, inikan jelas mengganggu ketertiban umum," kata Rudiantara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapan Akses Medsos Normal?

Seperti diketahui, pemerintah membatasi sejumlah fitur aplikasi pesan instan WhatsApp dan media sosial seperti Instagram dan Facebook, sejak Rabu (22/5/2019) kemarin.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari provokasi dan penyebaran berita bohong (hoaks) di tengah aksi 22 Mei, agar tak mengundang kericuhan.

Lalu, kapan pemerintah akan mencabut pembatasan akses dan fitur pada WhatsApp cs?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum menginformasikan secara detail kapan pemerintah akan mencabut pembatasan fitur pada aplikasi pesan dan media sosial.

Ia hanya mengatakan fitur media sosial maupun aplikasi pesan instan akan kembali normal ketika situasi sudah tenang.

"Kita sama-sama berdoa agar situasi segera pulih sehingga semua fitur media sosial maupun instant messaging WhatsApp bisa difungsikan kembali," kata Rudiantara kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat, Kamis (23/5/2019).

 

3 dari 3 halaman

Menkominfo: Jangan Pakai VPN

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network).

Hal ini diinformasikan Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.

"Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," tutur Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5/2019).

Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.

"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN," ucap Rudiantara.

Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.

"Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," tegasnya.

Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.

(Tin/Jek)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.