Sukses

First Media Sementara Waktu Tak Menerima Isi Ulang dari Pelanggan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menunda pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt).

Terkait hal tersebut, PT First Media Tbk mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari Kemkominfo sehingga dapat terus menjadi bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Tanah Air.

"Perseroan mengapresiasi kerjasama dan dukungan dari Kemkominfo selama ini, sehingga perseroan dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia," tulis PT First Media Tbk dalam keterangannya, Rabu (21/11/2018).

Perusahaan mengklaim akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian.

Sehubungan dengan hal ini, PT First Media Tbk memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemkominfo.

Perusahaan menambahkan, pihaknya telah sepenuhnya mengusahakan dan mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan Broadband Wireless Access (BWA) dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan.

Untuk diketahui, pada Jumat (16/11/2018), PT First Media Tbk telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kemkominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.

"Terkait pemberitaan dan perkembangan beberapa hari terakhir ini, perseroan berterima kasih kepada Kemkominfo atas kesempatan yang diberikan untuk terus berkoordinasi demi mencari penyelesaian yang terbaik," tutup PT First Media Tbk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Restu Kemenkeu

PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) sebelumnya mengajukan proposal perdamaian, langsung ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal perdamaian itu beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3GHz yang masih terhutang.

Karenanya, saat ini Dirjen SDPPI Kemkominfo sedang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara.

Dalam pertemuan tersebut akan dibahas mengenai cara teknik pembayaran terkait dengan 'proposal perdamaian' yang diajukan oleh PT First Media Tbk dan PT Internux perusahaan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapat yang terbaik. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan mereka," tuturnya saat ditemui di gedung Kemkominfo, Senin (19/11/2018).

Di samping itu, rencana Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi untuk dua perusahaan juga belum dikeluarkan. Alasannya, penerbitan SK tersebut tergantung dari restu Kemenkeu.

"SK itu harus disetujui oleh beberapa pejabat termasuk dari Kemenkeu. SK-nya sekalian dibawa ke Kemenkeu juga. Jadi tergantung di sana tutur Ferdinandus.

Sekadar informasi, BHP yang harus dibayarkan dua perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut sebesar Rp 700 miliar.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.