Sukses

Setya Novanto Divonis 15 Tahun, Warganet Ucapkan Selamat

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto baru saja divonis bersalah dan mendapatkan vonis hukuman selama 15 tahun.

Tidak hanya itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP ini juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar US$ 7,3 juta.

Atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Novanto, warganet pun mencuitkan berbagai pendapatnya.

Bahkan, topik mengenai Setya Novanto, setnov, hingga Rp 500 pun menjadi trending topic di linimasa Twitter Indonesia.

Beragam komentar dialamatkan warganet Twitter atas putusan hakim tersebut. Misalnya, ada yang menyebut vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim untuk Novanto terlalu ringan.

Ada juga pengguna Twitter yang mengasihani Setya Novanto.

Pengguna dengan akun @_haye_ misalnya, mencuit vonis hukuman yang diterima Novanto terbilang cukup berat.

"Mayan juga sih disuruh balikin 7 juta dolar, akan disita hartanya. Setnov sih banyak duit, laporan hartanya aja lebih dari itu. Gak jadi miskin juga," cuitnya.

Pengguna Twitter @AstridGeaPutri pun mendoakan agar Novanto sabar menghadapi vonis tersebut.

Lain lagi dengan pemilik akun @ktkntdk yang justru mengucapkan selamat kepada Setya Novanto atas vonis yang diterimanya dari majelis hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasihani Setya Novanto

Pengguna dengan akun @datukhensem juga mengasihani Setya Novanto. "Bekas Speaker DPR(Parlimen) Indonesia kena penjara 15 tahun. Fuh. Sian Setnov," cuitnya.

Selain kasihan, ada juga pengguna Twitter yang menganggap vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Setya Novanto kurang berat.

3 dari 3 halaman

Divonis 15 Tahun, Ganti Kerugian, dan Cabut Hak Politik

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Majelis hakim sidang korupsi proyek e-KTP juga memvonis Setya Novanto harus mengembalikan uang sebesar US$ 7,3 juta. Pengembalian tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Hakim anggota, Anwar, mengatakan uang pengganti berdasarkan pembuktian adanya penerimaan oleh mantan Ketua DPR itu melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP, Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.

Sidang putusan Setya Novanto dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Majelis hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.