Sukses

Kesandung TKDN, Huawei Nexus 6P Gagal Masuk Indonesia

TKDN menjadi momok bagi banya pelaku bisnis smartphone Indonesia. Diharuskan mengikuti peraturan, berbagai produk flagship pun batal rilis.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar kurang mengenakkan dipastikan akan menyelimuti Anda yang sudah lama menunggu smartphone paling anyar Google, Nexus 6P, di Indonesia.

Setelah banyak beredar kabar tidak jelas tentang masuk tidaknya smartphone ini di Indonesia, Ellen Angerani selaku Marketing Director Huawei Device Indonesia, akhirnya memaparkannya secara gamblang.

"Yup, secara resmi kita bisa konfirmasi kalau Nexus 6P tidak akan meluncur ke Indonesia," ungkap Ellen yang ditemui tim Tekno Liputan6.com, di sela-sela pengumuman kerja sama Huawei dan Erafone, Selasa (29/3/2016) di Jakarta.

Nexus 6P sendiri sebenarnya sudah cukup lama ditunggu oleh pengguna setia Nexus di Indonesia. "TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) menjadi halangan yang cukup besar bagi kita untuk boyong Nexus 6P ke Indonesia," tambahnya.

Meskipun Huawei tetap mengejar dan menyesuaikan perarturan pemerintah ini, proses waktu yang lama akan membuat seri Nexus 6P ini 'basi' di pasaran, mengingat siklus peluncuran smartphone di Indonesia dan dunia sangat cepat.

"Karena itu kita saat ini akan fokus dengan line-up produk yang akan Huawei perkenalkan awal bulan April mendatang," ucapnya.

Sejalan dengan obrolan Ellen prihal TKDN, dalam kesempatan yang sama, Erajaya juga memberikan komentar soal TKDN.

"Kita berharap TKDN ini dapat segera settle mengenai komposisi peraturannya," ujar Djatmiko Wardoyo Director Marketing and Communication Erajaya.

"Pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk pemecahan masalah TKDN ini. Permintaan barang yang tinggi, namun tak bisa masuk akan berpotensi untuk memunculkan pelaku black market di Indonesia," sambungnya. 
Ellen Angerani, Marketing Director Huawei Device Indonesia (Liputan6/Yuslianson)
Tak hanya itu, lanjut Djatmiko, pemerintah sendiri akan mengalami kerugian dalam hal pendapatan pajak, di mana barang resmi masuk tentunya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Menurutnya, konsumen pun tidak akan terlindungi dengan produk-produk 'gelap' yang masuk, karena untuk garansi bisa digunakan barang tersebut yang masuk secara resmi. 

"Pemain resmi akan kehilangan potensi untuk memgembangkan diri dalam pangsa pasar smartphone di Indonesia. Industri smartphone di Indonesia akan tidak berkembang dan ketinggalan dari negara-negara lainnya." tutup Djatmiko

Bagaimana menurut Anda? Apakah TKDN harus ditetapkan?

(Ysl/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.