Sukses

Kartu Jakarta Pintar Bakal Bisa Diakses Lewat Internet

Para pemilik KJP diharapkan nantinya bisa lebih efektif dan efisien dalam mengakses administrasi kartu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan layanan yang diusung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik) untuk memberikan bantuan personal secara langsung bagi para peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dalam waktu dekat, administrasi KJP akan bisa diakses langsung lewat sistem internet. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (10/7/2015) menyelenggarakan soft launching Sistem Administrasi KJP berbasis Teknologi Informasi (Web Base KJP System).

Para pemilik KJP nantinya bisa lebih efektif dan efisien dalam mengakses administrasi kartu tersebut. Di tengah tuntutan zaman yang mengharuskan semua orang menggunakan internet secara real time, sistem ini diharapkan dapat memudahkan penggunaan KJP dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

"Dengan dihadirkannya sistem terbaru ini, nantinya pemilik KJP bisa langsung mengakses informasi administrasi langsung di http://kjp.jakarta.go.id. Sementara, untuk proses pendataan ulang dapat menggunakan sistem ini per Agustus 2015 mendatang," kata Arie Budiman, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Arie menambahkan, pada tahun anggaran 2015 ini, jumlah penerima KJP tercatat ada sebanyak 489.150 dengan anggaran sekitar Rp 2,3 triliun. Berdasarkan jumlah penerima dan anggaran yang sangat besar itu, sangat dibutuhkan sebuah sistem yang terautomasi dan handal.

Oleh karena itu, sistem KJP online berbasis teknologi informasi ini dibuat untuk para penerima KJP, sesuai dengan visi misi Gubernur, "Jakarta Baru, Pendidikan Maju dan Tanpa Diskriminasi".

Hal senada juga diutarakan oleh Kepala UPT Pusat Perencanaan, Pengendalian, Pendanaan, Pendidikan Personal dam Operasional Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

"Masyrakat dapat memanfaatkan web base KJP ini untuk memperoleh segala informasi mengenai KJP. Mulai dari persyaratan KJP, pendaftaran calon penerima KJP, control prosess dan progress pengurusan KJP, pengumuman nama penerima KJP, hingga menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait pelayanan KJP," jelasnya.

Sejauh ini, KJP telah melewati dua tahap pendataan. Sesuai dengan pendataan tahap I yang berakhir pada 5 Februari 2015, jumlah calon penerima KJP tahun 2016 berjumlah 489.150 peserta didik.

Untuk pendataan tahap II akan dilakukan setelah tahun ajaran baru 2015/2016 dimulai, diperkirakan akan terdapat jumlah penerima KJP kurang lebih sebanyak 128.000 peserta didik.

(jek/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.