Sukses

Imigrasi Surabaya Permudah Proses Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.

Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) memberikan kemudahan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) Ramdhani mengatakan pihaknya terus aktif menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat.

Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.

"Salah satu upayanya adalah dengan menggelar sosialisasi bertajuk 'Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan' di salah satu hotel di Surabaya," ucapnya, Selasa (21/5/2024).

Ia mengemukakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," ujar Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara dalam jaringan.

"Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Waktu Permohonan

Menurut Ramdhani, Imigrasi Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia mengimbau kepada para orang tua bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.