Sukses

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan nasional.

Berita Terkini

Lihat Semua

Awas, Pengusaha Bayar Upah Pekerja di Bawah Minimum Terancam Penjara 4 Tahun atau Denda Rp 400 Juta