Sukses

497.622 Pekerja di Surabaya Terima Subsidi Upah

Pekerja mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 14/2020.

Liputan6.com, Jakarta - BPJamsostek Surabaya Raya mencatat sebanyak 497.622 pekerja di sekitar ibu kota Provinsi Jawa Timur itu telah mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing pekerja yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19.

"Jumlah ini sudah memenuhi 100 persen target di empat kantor cabang BPJamsostek yang ada di Surabaya Raya, yakni Karimunjawa, Rungkut, Darmo, dan Perak," kata Kepala Cabang BPJamsostek Karimunjawa Muhyidin saat temu media di Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ia mengemukakan jumlah pekerja mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 14/2020 di antaranya aktif menjadi peserta hingga Juni 2020 dan upah di bawah Rp5 juta, dilansir dari Antara.

"Sampai dengan saat ini jumlah pekerja yang terdaftar sebanyak 890 ribu dan yang mendapatkan BSU 497.622 sisanya yang tidak mendapatkan BSU peserta bukan penerima upah, jasa konstruksi serta tenaga migran," ujarnya.

Ia mengatakan, program BSU yang digulirkan oleh pemerintah kepada pekerja penerima upah ini membuat sejumlah perusahaan berlomba-lomba membayar tunggakan mereka selama ini.

"Ada peningkatan kepatuhan perusahaan, tetapi jumlahnya saya belum merekap, termasuk berapa persen peserta baru yang juga ingin mendapatkan program itu," ucapnya di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Pengumpulan Data

Ia mengakui, jika saat proses pengumpulan data para pekerja itu mengalami banyak kendala, salah satunya adalah nomor rekening bank yang tidak atas nama pribadi pekerja itu sendiri.

"Kondisi seperti ini membuat kami bekerjasama dengan perbankan supaya bisa membuatkan nomor rekening atas nama pekerja tersebut," ucapnya.

Selama pandemi terjadi, kata dia, pihaknya juga memberikan relaksasi khusus Jaminan Kecelakaan dan Kematian (JKK) memberikan diskon hingga 99 persen. Sehingga, peserta hanya membayar iuran sebesar 1 persen.

"Semua karena pandemi COVID-19. Kami berikan relaksasi itu bagi perusahaan yang membayarkan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.