Dengan demikian, PT Freeport diwajibkan membayar hak-hak karyawan serta mempekerjakan mereka kembali sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Advertisement
Advertisement
Dengan demikian, PT Freeport diwajibkan membayar hak-hak karyawan serta mempekerjakan mereka kembali sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Advertisement
Advertisement